Standar Tangki Timbun Pertamina Sesuai Permenhan No. 8 Tahun 2019

Di antara berbagai jenis tangki industri, terdapat tangki timbun yang sering digunakan di industri minyak dan gas. Mengingat jenis bahan yang disimpannya, desain dan instalasi tangki timbun memiliki standardisasinya tersendiri untuk menjaga keselamatan dan keamanan kerja. Lalu, seperti apa standar tangki timbun Pertamina yang aman?

Sebelum masuk ke pembahasan standar tangki timbun Pertamina, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dulu apa itu tangki timbun, spesifikasi, hingga fungsinya.

Apa Itu Tangki Timbun?

Menurut Permenaker No. 37 Tahun 2016, tangki timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekanan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.

Jadi, tangki timbun merupakan tangki yang dirancang untuk menyimpan bahan cair atau gas, seperti produk yang dihasilkan dari industri minyak dan gas, kimia, hingga petrokimia dalam jumlah besar. Termasuk PT Pertamina juga menggunakan tangki timbun untuk menjaga pasokan BBM mereka.

Tangki timbun dikenal juga dengan nama tangki atmosferik. Umumnya terbuat material terbuat dari plastik polyethylene (HDPE), alloy steel, atau carbon steel yang tahan terhadap tekanan dan korosi.

Tangki ini dirancang dengan teknologi dan peralatan khusus. Dilengkapi juga dengan sistem pengaman, seperti katup pengaman tekanan, pengendalian suhu, dan sistem pemantauan. Sehingga tangki dapat menampung cairan atau gas bertekanan dengan aman, serta memudahkan operator dalam pengecekan berkala.

Berbeda dengan tangki pendam yang diletakan terkubur di bawah tanah. Tangki timbun (above ground tank) diletakan di luar ruangan atau di atas tanah dan terpapar langsung dengan cuaca dan lingkungan. Hal ini akan mempermudah dalam penyaluran atau distribusi BBM ke berbagai lokasi di terminal distribusi.

Baca juga: Jasa Jacking Tangki TBBM

Standar Tangki Timbun

Berikut ketentuan standar tangki timbun Pertamina sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 8 Tahun 2019, yaitu:

  1. Pendam simpan paling sedikit kapasitas 15000/15 (lima belas per lima belas) ton.
  2. Ketebalan tangki.
  3. Tangki timbun dianjurkan menggunakan peralatan yang sudah beredar di Indonesia dan penggunaannya sudah mendapat izin usaha dari Dinas Pertambangan.
  4. Bahan tangki dari plat baja yang dapat dilas dengan baik, mengandung tidak lebih dari 0,02% karbon, 0,06% sulfur, atau 0,0605 phosphor.
  5. Selain plat baja, bahan tangki memungkinkan terbuat dari serat plastik yang dipertebal atau material lain yang didesain, difabrikasi, dan diuji berdasarkan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tangki dilengkapi dengan manhole berdiameter paling kecil 8 inchi, harus berdinding ganda untuk pelindung dengan tujuan jika terjadi kebocoran BBM tetap di lokasi tersebut, terbuat dari bahan lembaran HDPE sebagai Geomembran, serat plastik yang dipertebal, atau material lain yang didesain, difabrikasi, dan diuji berdasarkan standar dan ketentuan perundang-undangan.
  7. Tangki dapat berbentuk silinder panjang dengan dibuat memanjang ke atas, dibentuk sesuai dengan gambar konstruksi dan dipres, serta tidak dibenarkan dibentuk dengan beberapa segmen datar, kemudian plat datar dibentuk dengan cara dirol sehingga merupakan Tembereng.
  8. Pipa hawa (vapor velve) berdiameter 2 inci, tinggi 4 meter, dengan saringan gas untuk solar dan PV valve untuk bensin atau High Grade Gasoline.
  9. Pipa penyalur berdiameter paling kecil 2 inci untuk mengembalikan uap BBM ke mobil tangki.
  10. Pipa curah (discharged pipe) berdiameter 3 inci atau 4 inchi untuk setiap tangki lengkap dengan saringan dan quick coupling atau tide seal yang di ditempatkan di dalam tempat lubang.
  11. Sebuah dip pipa berdiameter 1,25 inchi dan gas pipa penghubung 2,0 inchi lengkap dengan rumah tongkat ukur. Pipa untuk tongkat ukur diletakan 10 cm dari dasar tangki.
  12. Pipa hisap atau pipa tekan thermoplastic dilengkapi katup buka, katup segitiga, dan katup datar.
  13. Tangki dan pompa, serta kanopi masing-masing dilengkapi kabel pentanahan (grounding cable) menggunakan kabel tembaga lilit BC 25 dan titik arde harus mencapai permukaan tanah.
  14. Tangki dihubungkan lempengan plat tebal 6 mm untuk jepitan arde dari mobil tangki.
  15. Seluruh tangki harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya korosi dengan pelapis dan harus diuji dengan standar yang berlaku.

Demikian penjelasan mengenai standar tangki timbun Pertamina yang perlu Anda ketahui. Adanya tangki ini membantu mempermudah penyimpanan BBM yang siap disalurkan ke berbagai terminal distribusi.